PANGANDARAN JAWA BARAT – Pengusaha galian C yang tak mengantongi izin sama dengan maling, karena tidak menempuh proses yang legal. Selain itu, sebelum perizinan harus ada kesesuaian dengan tata ruang di Pangandaran yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Pemda, ” Kata Pejabat Fungsional Penyelidik Bumi Cabdin ESDM Wilayah 6 Tasikmalaya, Pepen Ucu Atila kepada beberapa wartawan di Mall Pelayanan Publik pangandaran, Kamis 02 Maret 2023.
Menurut Pepen jika sesuai dengan RTRW boleh lanjutkan dan apabila tidak sesuai tak boleh di lanjutkan dan pemda bisa menolaknya.
“Sebelum menempuh izin, alangkah baiknya koordinasi dulu ke Dinas PU, lengkapi persyaratan berkas perizinan, jangan melakukan penambangan frontal, membelah tebing, efek Kesehatan, Keselamatan, Kerja dan Lingkungan Hidup K3, ” ujarnya.
Selain itu, pengusaha harus membuat jaminan reklamasi yang masuk kepada Negara, ketika pertambangan selesai, lahan menjadi berubah.
“Di Pangandaran ada 25 titik galian C. Namun yang sudah menempuh izin baru 10 yang 5 titik sudah operasi produksi dan yang 5 titik baru eksplorasi. ke 5 yang sudah beroperasi itu berada di Cimerak 3 titik galian C dan Kalipucang 2 titik galian C, ” Katanya.
Sementara, Kepala Bapenda Pangandaran Dadang Solihat mengatakan dengan dipertemukannya para pengusaha bisa memberikan efek untuk menempuh izin.
“Harapan kami mereka pengusaha atau pemilik galian C tak berizin dapat menempuh izin dan mengetahui dengan baik prosedur perizinan pertambangan batuan, ” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus menegaskan, bahwa pihaknya menginginkan lokasi galian C yang tidak berizin itu di ditutup.
Baca juga:
Wali Kota Bandung Terjaring OTT KPK
|
“Kalau soal hukum pasti kami tegas, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan saat ini tim kami baru tahap penyelidikan, ” Katanya.
Menurut dia, terkait penutupan lokasi galian C jika sudah terbukti tidak berizin tentu akan dilakukan.
“Tetapi, kami juga akan lihat dulu apakah pelanggarannya secara administratif atau pidana, ” Ujarnya. ***