Diduga Langgar Kode Etik, Inisial CKYP Komisioner KPU Kota Jakarta Timur Dilaporkan ke DKPP

    Diduga Langgar Kode Etik, Inisial CKYP Komisioner KPU Kota Jakarta Timur Dilaporkan ke DKPP

    JAKARTA - Sindikasi Demokrasi Indonesia dan beberapa masyarakat melaporkan salah satu Komisioner KPU Kota Jakarta Timur Inisial CKYP Ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

    Koordinator Sindikasi Demokrasi Indonesia mengatakan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh salah seorang  Komisioner KPU Kota Jakarta Timur yang berinisial CKYP yang kami nilai melakukan perbuatan tersistematis, terstruktur, dan massif dengan membagi-bagikan uang kepada PPS yang melakukan verifikasi faktual dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta atas nama inisial DF.

    "Adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kota Jakarta Timur yang berinisial CKYP, kami nilai melakukan perbuatan yang tersistematis, terstruktur, dan massif dengan membagikan uang kepada PPS yang sedang melakukan verifikasi faktual dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta atas nama inisial DF". Ucap Adhel Setiawan.

    "Merekayasa hasil verifikasi factual dukungan terhadap proses pencalonan Caleg DPD tersebut dan  memerintahkan PPK dan PPS Matraman agar tidak menyerahkan data Memenuhi Syarat (MS)/Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada Panwascam dan PKD Matraman sehingga menyulitkan Panwas untuk melakukan pengawasan melekat terhadap proses pemilu". Lanjut Adhel

    Diketahui saudara terlapor yang berinisial CKYP sebelum menjabat sebagai Komisioner KPU Kota Jakarta Timur, ia menjabat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Matraman.

    "Selain itu, yang bersangkutan juga melakukan pemberhentian terhadap salah seorang  Ketua PPS di wilayahnya tanpa proses yang benar, serta menjanjikan beasiswa S2 kepada salah seorang Panitia Pengawas di wilayah Jakarta Timur agar tidak mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh CKYP". Kata Adhel

    Selanjutnya laporan yang dilakukan oleh Sindikasi Demokrasi Indonesia tersebut diterima oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor 01-24-SET-02/XI/2023

    Diketahui sebelumnya pelapor terlah melakukan pelaporan di Bawaslu Kota Jakarta Timur, namun laporan tersebut diduga tidak ditindaklanjuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Jakarta Timur.

    "Harapannya semoga laporan kami dapat segera ditindak lanjuti oleh DKPP dan jangan seperti Bawaslu Kota Jakarta Timur yang tidak mengindahkan laporan kami". Ujar Azi Firmansya. (Resky P).

    jakarta
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Proyek Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan...

    Artikel Berikutnya

    Tini Nurmasari Sang Motivator

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Dankodiklatal: Latihan Bersama Ini Cermin Komitmen Indonesia-Australia Untuk Menciptakan Kawasan Yang Aman Dan Stabil
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri

    Tags