PANGANDARAN JAWA BARAT - Untuk kelancaran pembangunan di kabupaten pangandaran, kami Fraksi Kerja Keadilan indonesia raya menyepakati bahwa rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian dikatakan Diah Retu Badraeni saat menyampaikan Pandangan umum Fraksi Kerja Keadilan Indonesia Raya atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kabupaten pangandaran tentang pajak daerah dan retribusi daerah, bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran, Senin (10/04/2023).
Baca juga:
Tony Rosyid : Siapa Calon Gubernur DKI 2024?
|
Disampaikannya bahwa, berkaitan tujuan dan fungsi suatu peraturan daerah baik dalam pembentukannya dan materi muatannya harus sesuai dengan asas-asas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ya, karena dalam pasal 14 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa materi muatan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca juga:
Menunggu Adu Gagasan Para Capres
|
Salah satu program pembentukan peraturan daerah yang telah disepakati bersama antara dewan perwakilan rakyatdengan pemerintah daerah adalah Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, " Katanya.
Menurut Diah, keberadaan pajak daerah dan retribusi daerah yang dirancang dalam sebuah peraturan daerah merupakan suatu kebijakan yang dibuat sebagai sumber-sumber pendapatan daerah yang potensial.
Kami berharap hadirnya perda pajak daerah dan retribusi daerah dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik (good governance), memberikan manfaat bagi masyarakat luas, dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar bertumbuh kembang yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, " Ujarnya.
Diah menambahkan bahwa, demi tercapainya cita-cita tersebut yang tak kalah penting adalah adanya pengawalan Raperda mulai dari proses perencanaan, sosialisasi hingga implementasi.
Maka dari itu untuk kelancaran pembangunan di kabupaten pangandaran, kami menyepakati bahwa rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, " Katanya.
Pangandaran, 10 april 2023. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran. Fraksi Kerja (keadilan indonesia raya)
- H. Endang Ahmad Hidayat (ketua)
- Darsum Darmawanto, S.E., MM.